Rocky Gerung dan Andi Arief Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 11:53 WIB
Rocky Gerung. (Foto : Okezone.com)
Share :

Diketahui sebelumnya, Henry melaporkan Rocky Gerung atas duagaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menyebut tidak memahami Pancasila dalam suatu acara diskusi. Namun, laporan itu ditolak Bareskrim lantaran tak ada surat kuasa dari Jokowi.

"Yang ngelapor dungu sih," tulis Rocky dalam akun Instagram tersebut.

Adapun laporan terhadap Rocky diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya