"Kami melihat belum ada standar dari pemerintah tentang adanya pelayanan publik di daerah daerah," ujarnya.
Standar minimal yang maksud, kata Ahmad, yakni pemerintah belum menghadirkan pelayanan publik secara khusus, akan tetapi pemerintah baru memiliki standar pelayanan sektoral. Kalau pun ada standar pelayanan publik tapi sifatnya sektoral.
"Misal, Kemenkes ada sendiri, Kemendikbud ada sehingga di bawah itu tidak saling lengkapi malah tumpang tindih, bahkan masih terjadinya misskoordinasi antara kementerian dan lembaga pemerintah. Sehingga tidak terlayani dengan baik," ujarnya
Baca Juga: Pelayanan Kependudukan di Sumedang Belum Optimal, Ratusan Warga Tidak Terlayani