JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Pemerintah Indonesia sedang mencoba untuk meratifikasi atau mengadopsi Protokol II Tahun 1999 tentang Pelindungan Dipertinggi Terhadap Cagar Budaya Pada Masa Konflik Bersenjata.
Protokol ini berisi perlindungan cagar budaya jika Indonesia suatu saat nanti ada dalam konflik bersenjata. Protokol ini sebenarnya diadaptasi dari Protocol To The Hague Convention Of 1954 For The Protection Of Cultural Property In The Event Of Armed Conflict, The Hague, 26 March 1999.
Protokol tersebut ada dalam program kerja Panitia Tetap Hukum Humaniter (Pantap) Indonesia. Hukum Humaniter sendiri merupakan hukum internasional yang atas nama kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat dari konflik bersenjata suatu negara.
Selain meraftifikasi protokol cagar budaya, Pantap juga menjelaskan posisi Indonesia dalam penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI) di The 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent atau Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diselenggarakan pada 9 hingga 12 Desember 2019 di Jenewa, Swiss.
Pada konfrensi tersebut, perwakilan Indonesia yang tergabung dalam Pantap Indonesia menyampaikan posisi Pemerintah Indonesia tentang relevansi HHI pada saat ini maupun di masa depan.
Selain itu, Pantap Indonesia juga siap melakukan proses digitalisasi diseminasi HHI dan kajian terhadap isu-isu kontemporer HHI.