“Digitalisasi diseminasi HHI bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengetahui HHI dan salah satu upaya diseminasi HHI yang dilakukan Indonesia dengan menjangkau masyarakat luas, tidak hanya institusi pemerintah dan militer sebagaimana selama ini telah dilakukan dengan intensif,” kata perwakilan Pantap Indonesia, Azharuddin yang juga menjabat sebagai Plt Kasubdit Hukum Internasional Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (Dir OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Capaian dan program kerja yang disampaikan Pantap Indonesia mendapatkan tanggapan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Palang Merah Internasional.
Pihak ICRC Pusat menyatakan dukungannya terhadap program kerja Pantap Indonesia di bidang digitalisasi diseminasi HHI yang sejalan dengan salah satu program utama ICRC saat ini di ranah Komite Nasional HHI yaitu pembangunan Online Community for National Committees and Similar Entities on International Humanitarian Law.
Selain itu, ICRC menyatakan siap membantu Indonesia melalui consultation meeting maupun technical assistance dalam proses pembuatan website Pantap Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)