JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.
Menurut Hasto, hal tersebut perlu dilakukan agar kompensasi atau ganti rugi juga bisa diberikan kepada para korban tindak pidana terorisme yang terjadi di masa lalu.
"Kami harapkan revisi PP ini segera selesai dan disahkan, sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," ucap Hasto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: Pelajar Pelaku Teror ke Purnawirawan TNI Belajar Buat Peledak dari Youtube
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ia menilai sudah cukup progresif melindungi para korban.
Kendati demikian, secara aturan ini perlu diturunkan lagi melalui PP, agar dapat menjangkau korban secara menyeluruh.