PP Nomor 7 Tahun 2018 pada 1 Maret 2018 itu sendiri memang sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 1 Maret 2019. Namun, aturan ini perlu direvisi agar bisa menjangkau korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
"Saya dengar sebenarnya revisi sudah selesai dan sudah ada di meja presiden. Tinggal menunggu tanda tangan saja," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Diminta Waspada Aksi Terorisme saat Amankan Libur Nataru
Hingga saat ini, Hasto mengatakan baru bisa membantu meloloskan kompensasi bagi korban terorisme yang terjadi sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terbit. Data LPSK menyebutkan, telah melayani sebanyak 489 orang dengan berbagai macam jenis pelayanan, di antaranya hingga kini terdapat 50 orang yang mendapatkan kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme.
(Arief Setyadi )