Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa ratusan butir psikotropika dan obat yang tidak dilengkapi dengan ijin edar, miras, bb perjudian dan juga 884 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dan juga 53 lembar pecahan 50 ribuan. Selain itu sebuah pistol dengan 10 butir amunisi.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar untuk uang palsu dan obat-obatan, dan pidana lainnya. Sedangkan amunisi dilepas proyektilnya serta pistol dengan dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan miras dengan cara dipecah.
"Untuk penyempurnaan itu kita lakukan pemusnahan dari barang yang dirampas negara," terangnya.
Dalam pemusnahan itu ikut dihadiri sejumlah perwakilan dari Pemkab Kulonprogo, Dinas Kesehatan Kulonprogo, Satpol PP, Polres Kulonprogo, Kejari DIY, PN Wates, Bank Indonesia dan juga Brimob dan beberapa Instansi terkait lainnya.
(Awaludin)