Pelaku panik dan memakai celananya, lalu membuka pintu kamar tersebut dan korban langsung lari keluar dari kamar dengan tidak menggunakan pakaian apa pun. "Korban langsung berlindung di belakang saksi," kata Indratmoko.
Kemudian, kedua saksi menyuruh pelaku untuk keluar dari kamar tanpa menggunakan baju melainkan hanya celana pendek. Saat itu, ikat pinggang dan kancing celana pelaku masih dalam keadaan terbuka.
Ketika ditanya pelaku menolak menjawab apa yang diperbuatnya terhadap korban. Pelaku justru memakai bajunya dan meminta untuk mengantar korban ke rumahnya. Namun, saksi tidak mengizinkan pelaku dan menyuruh pelaku keluar dari Wisma dan selanjutnya pelaku keluar dari Wisma dan meninggalkan korban di Wisma.
Selanjutnya, saksi memberikan sarung kepada istrinya untuk diberikan kepada korban dan korban memakai sarung menutupi badannya lalu diantar masuk ke kamar saksi. "Hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi dan tersangka terdapat persesuaian keterangan adanya tindak pidana asusila dan dikuatkan dengan bukti hasil visum," ujar Indratmoko.
(Arief Setyadi )