Kemudian, rendahnya profesionalitas dan kualitas pemilu dapat dilihat juga dari profesionalitas panitia seleksi (Pansel) anggota KPU dan Bawaslu tingkat I dan II juga masih minim.
"Rekrutmen kan dilakukan oleh Pansel dan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI namun ditingkat Pansel ini lah yang kerap muncul keputusan di luar kewenangannya. Maka proses ini perlu peninjauan kembali," tegasnya.
"Persoalan-persoalan ini juga dirasakan oleh KPU dan Bawaslu RI sehingga menjadi permasalahan bersama perlu dicarikan solusinya secara bersama-sama dan nantinya bisa disikapi oleh pembuat UU," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)