JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Komisaris PTPN VI Muhammad Syarkawi Rauf dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).
Syarkawi Rauf yang juga mantan Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) itu sebelumnya sempat dipanggil pada 2 Desember 2019 lalu. Kali ini, dia dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan (Muhammad Syarkawi Rauf) akan diperiksa untuk tersangka IKL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Usut Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Komisaris PTPN
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil pihak Swasta, yakni Arum Sabil. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk saksi yang sama," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Muhammad Syarkawi Rauf disebut terima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,96 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.