"Sudah dua orang ditentukan pelanggaran internal kode etik atau disiplin nanti nunggu putusan," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DPR Kecam Aksi Represif Polisi saat Penggusuran Tamansari Bandung
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui jelas apa pelanggaran yang dilakukan dua anggota Polri tersebut.
"Dalam hal ini Polri turut prihatin dan memohon maaf. Siapapun yang bersalah akan ditindak," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan lima orang massa yang sempat diamankan saat kericuhan terjadi, saat ini telah di bebaskan. Mereka hanya dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
(Awaludin)