Polisi Tetapkan Habib Husein Alatas Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 11:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)
Share :

Berdasarkan laporan korban, dikatakan Yusri, ketika melakukan pengobatan alternatif, korban seakan-akan merasa terhipnotis sehingga tertidur. Pada saat itu, menurut korban, dirinya mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pelaku.

"Pada saat pengobatan dengan beberapa perintah tersangka sehingga membuat korban merasa mengantuk dan setelah kantuk itu pencabulan terjadi," ucap Yusri.

Atas perbuatannya itu, Husein Alatas disangkakan melanggar Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya