"Modusnya, yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai (ahli) pengobatan tradisional yang saat bulan November 2019 lalu, korban merasa dicabuli oleh tersangka," ujar Yusri.
Polisi resmi menetapkan Husein Alatas sebagai tersangka dugaan pencabulan. Dia juga sudah ditahan atas kasus yang menjeratnya.
Atas perbuatannya itu, Husein Alatas disangkakan melanggar Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
(Qur'anul Hidayat)