Hasil Cek Fisik, 5 Mobil Mewah di Polda Jatim Tak Teregistrasi

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 00:02 WIB
Mobil Mewah di Mapolda Jatim (Foto: Okezone/Syaiful)
Share :

Namun, sambung Gidion, jika kendaraan itu ilegal tentunya akan dipross sesuai UU. Pihaknya memberi kesempatan bagi pemilik supercar supaya melengkapi dokumen resminya.

Hal senada juga diungkapkan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan. Ia menjelaskan administrasi kendaraan yang harus dilakukan oleh pemilik mobil mewah diantaranya mengurus pemberitahuan impor barang (PIB).

Ini dilakukan setelah mengurus Form A atau surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya. Lalu ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud.

"Setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe). Kemudian akan keluar faktur. Kita berikan batasan waktu untuk para pemilik segera menyelesaikan administrasinya," ucap Budi.

Seperti diberitakan, Polda Jatim mengamankan 14 mobil mewah. Namun satu unit mobil mewah sudah diambil oleh pemiliknya setelah menunjukkan STNK dan BPKB. Kini tinggal 13 mobil mewah yang diamankan polda Jatim.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya