WASHINGTON - Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat (AS) ketiga yang dimakzulkan oleh DPR pada Rabu, 18 Desember 2019.
DPR AS yang didominasi Partai Demokrat mengambil suara 230 berbanding 197, memutuskan Trump bersalah atas dua pasal pemakzulan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres, namun proses pemakzulan itu sendiri masih jauh dari selesai.
Setelah pemungutan suara, DPR AS akan memilih seorang “manajer DPR” yang akan melakukan persidangan pemakzulan di Senat. Manajer pemakzulan DPR ini akan bertindak sebagai jaksa dan mengajukan tuntutan kasus pemakzulan terhadap Trump di Senat AS.
Setelah manajer DPR itu dipilih, barulah DPR AS akan secara resmi mengajukan pasal pemakzulan ke Senat yang harus segera mengambil tindakan untuk menggelar sidang pemakzulan.
Baca juga: Trump Tuduh Ketua DPR AS Menyatakan Perang Terbuka Terhadap Demokrasi Amerika
Baca juga: Trump Mengakui Ingin Ukraina dan China Periksa Joe Biden