Warga Digigit Ular Kobra, LPBHNU Desak Pemkot Depok Tanggung Biaya Pengobatan

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 14:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Travelindiasmart
Share :

"Namun sampai saat ini belum ada langkah pasti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok," ucap Muhtar.

Apabila Pemkot Depok belum juga melakukan tindakan untuk menghilangkan teror ular kobra, ia bisa dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Hal itu dikarenakan Pemkot mempunyai kebijakan atau tindakan, namun tidak melaksanakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain," ucap Muhtar.

Teror ular kobra, sebut Said, jelas merugikan warga Depok karena keselamatan mereka tidak terjamin. Aktivitas keseharian mereka juga dapat terganggu, dan ini bisa berdampak pada kerugian imaterial maupun materil.

Karena itu, LPBHNU Kota Depok mendesak Pemkot untuk memerintahkan jajarannya untuk turun ke lingkungan agar memeriksa dan membersihkan ular kobra.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya