"Namun sampai saat ini belum ada langkah pasti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok," ucap Muhtar.
Apabila Pemkot Depok belum juga melakukan tindakan untuk menghilangkan teror ular kobra, ia bisa dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Hal itu dikarenakan Pemkot mempunyai kebijakan atau tindakan, namun tidak melaksanakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain," ucap Muhtar.
Teror ular kobra, sebut Said, jelas merugikan warga Depok karena keselamatan mereka tidak terjamin. Aktivitas keseharian mereka juga dapat terganggu, dan ini bisa berdampak pada kerugian imaterial maupun materil.
Karena itu, LPBHNU Kota Depok mendesak Pemkot untuk memerintahkan jajarannya untuk turun ke lingkungan agar memeriksa dan membersihkan ular kobra.