SURABAYA - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengungkap peredaran narkoba dari jaringan Aceh. Sindikat narkoba ini mempunyai cara yang unik untuk bisa mengelabui polisi dalam mengedarkan sabu.
Di mana mereka menyimpan sabu yang hendak dikirim pada pemesan di sol sepatu. Jaringan ini sudah berkali-kali mengirimkan sabu dari Aceh ke Jatim. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap 7 kurir dan 1 bandar sabu.
Baca Juga: Kurir Ganja 300 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Identitas para kurir sabu tersebut meliputi MJ (32), RA (38), JH (27), F (27), MN (20), dan D (26) semuanya warga Aceh Utara. Serta JFC (42) warga Surabaya. Sedangkan identitas sang bandar berinisial DI (39) warga asal Tulungagung.
Kedelapan tersangka kasus sabu ini terpaksa ditembak pada kakinya oleh petugas. Sebab mereka hendak kabur saat disergap. Kini para tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menjelaskan komplotan ini sudah mengirimkan sabu ke Jatim sebanyak 12 Kg. Mereka mendapatkan upah Rp16 juta untuk sekali kirim setiap orang.