Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara

Wilda Fajriah, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 20:51 WIB
Foto: Bea Cukai
Share :

SEMARANG - Menutup tahun 2019, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggerebek pabrik rokok WM di daerah Demak, Jawa Tengah dan berhasil mengamankan 6 buah mesin produksi rokok ilegal dan 675.060 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp482.667.900 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp318.672.198.

Penindakan tersebut dilancarkan pada Jumat 29 November 2019, setelah petugas gabungan mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa warga kerap mendengar suara mesin beroperasi dan tercium bau rokok pada malam hari.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan kronologi penindakan terhadap pabrik tersebut. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama kurang lebih tiga hari,” ungkap Heru.

Setelah tiga hari melakukan pengintaian, petugas gabungan mendapati sebuah mobil minibus Grandmax keluar dari halaman pabrik pada hari Jumat 29 November 2019 sekitar pukul 05.45 WIB. Petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Aksi dramatis pun terjadi. Sopir Grandmax yang merasa terdesak akhirnya lompat dan berhasil kabur sebelum akhirnya mobilnya terhenti menabrak tiang listrik di daerah Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Petugas memeriksa kendaraan tersebut dan mendapati tumpukan rokok ilegal di dalamnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menarik kendaraan ke lokasi pabrik guna melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya