Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal, Selamatkan Kerugian Negara

Wilda Fajriah, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 20:51 WIB
Foto: Bea Cukai
Share :

Dari pemeriksaan yang dilakukan atas muatan yang terdapat dalam minibus tersebut, petugas mendapati 443.560 batang  rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp317.145.400 dengan total kerugian negara mencapai Rp209.389.151. Petugas juga memeriksa pabrik yang menjadi tempat produksi dan menemukan 231.500 batang rokok ilegal yang ditaksir nilainya mencapai Rp165.522.500 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp109.283.047.

Tidak hanya berhasil menemukan ratusan ribu rokok ilegal dalam pabrik tersebut, petugas juga mengamankan 6 buah mesin produksi rokok ilegal yang terdiri dari 3 mesin pembuat rokok dan 3 mesin pengemas.

“Meskipun tangkapan kali ini bukan jumlah yang terbesar, namun kami juga berhasil mengamankan mesin yang mungkin saja telah digunakan untuk memproduksi miliaran rokok ilegal,” ujar Heru. Heru turut menambahkan bahwa Bea Cukai secara kontinyu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, POLRI, Kejaksaan, dan SATPOL PP serta instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir.

Sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY tersebut telah menghasilkan 398 penindakan di tahun 2019 hingga bulan November senilai Rp44.848.893.228 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp39.894.667.763.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2018 (yoy), jumlah rokok yang berhasil diamankan tahun ini naik sebesar 40% dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan naik sebesar 67%. Hasil ini juga tidak lepas dari peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan adanya tambahan dana hibah pajak rokok untuk kegiatan penindakan yang dilakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya