"Pengakuan tersangka, RRW bahwa perilaku eksibisionisme menggunakan Whatsapp video call tersebut dilakukannya sejak November 2019 dan ada 10 wanita yang menjadi korbannya. Tersangka terinspirasi dari aplikasi X**** yang sudah terinstal di HP tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya tersanga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga : Rekam Wanita di Kamar Ganti, Pegawai Toko Pakaian Ditangkap Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)