Pamer Alat Kelamin saat Video Call Wanita, Pemuda Ditangkap Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 15:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Aryo Yuwono saat rilis penangkapan pemuda pelaku pornografi di Bareskrim Polri, Jumat (20/12/2019). (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

"Pengakuan tersangka, RRW bahwa perilaku eksibisionisme menggunakan Whatsapp video call tersebut dilakukannya sejak November 2019 dan ada 10 wanita yang menjadi korbannya. Tersangka terinspirasi dari aplikasi X**** yang sudah terinstal di HP tersangka," ujar Argo.

Atas perbuatannya tersanga disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga : Rekam Wanita di Kamar Ganti, Pegawai Toko Pakaian Ditangkap Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya