SURABAYA - Polres Bangkalan menangkap MS (50), mantan Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim. Pasalnya pria yang berstatus PNS di kantor Kecamatan Geger ini diduga korupsi APBDes tahun 2016.
Akibatnya negara mengalami kerugian Rp316 juta lebih. Selain menangkap MS, polisi juga meringkus MK (31) warga Desa Lerpak. Kini kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, menjelaskan tahun 2016 Desa Lerpak menerima alokasi APBDes sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Dengan rincianya Dana Desa (DD) senilai Rp814 juta, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp702 juta.