Disusul bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp10 juta lebih, dan bantuan keuangan Kabupaten Rp56 juta. Dalam pengelolaan APBDes Lerpak 2016 tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
"Tersangka MS selaku Pj Kades Lerpak menyerahkan pengelolaan dan pembelanjaan APBDes Lerpak pada tersangka MK, yang bukan merupakan tim teknis pengelolaan keuangan desa, dan juga bukan merupakan tim pengelola kegiatan desa," terang Rama kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Menurut Rama, ada beberapa kegiatan yang menggunakan APBDes Lerpak 2016 diduga fiktif. Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp 316 281 486. Ini berdasarkan hasil audit BPKP.
"Kegiatan fiktif diantaranya honor nara sumber musdes, honor tim panitia dan 7 kegiatan proyek pembangunan salah satunya pembangunan jalan aspal, yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasinya, ada mark up dan manipulasi," tandas mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
(Awaludin)