Ia mencontohkan kasus permohonan judicial riview Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU TPPU) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran legal standing pemohon yang tidak memenuhi ketentuan.
"Itu menggambarkan kurangnya independensi hakim. Hakim MK tidak terbatas hanya pada perkara itu, masih banyak perkara lainnya," paparnya.
Baca juga: Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Undang-undangnya Kan Jelas
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari panitia seleksi untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang akan selesai bertugas pada 7 Januari 2020.
Ketiga nama tersebut adalah Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Suparman Marzuki merupakan mantan komisioner Komisi Yudisial. Saat ini ia mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Baca juga: Gugatan Jabatan 12 Wakil Menteri ke MK Dinilai Salah Alamat
Ida Budhiati kini menjabat anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
"Jadi pansel sudah menyerahkan tiga nama kepada Presiden berdasarkan peringkat nilai terbaik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Senin 23 Desember 2019.
(Hantoro)