DPR: Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Berhak Dapat Santunan & Biaya Perawatan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2019 16:15 WIB
Ilustrasi Bus Kecelakaan (Foto: Okezone)
Share :

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

"Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ," ungkap Sigit.

Seperti diketahui, bus Sriwijaya mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Bengkulu hendak menuju ke Palembang. Namun, saat melintas di tikungan tajam, mobil bus jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BD 7031 AU tersebut langsung terperosok ke jurang hingga menyebabkan 26 orang penumpang tewas, termasuk sopirnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya