Baca Juga: PA 212 : Jangan Ganggu Perayaan Natal dan Tahun Baru
Solusi dari masing-masing Pemda dimaksud, sambung Masduki, secara sigap mesti sudah terlebih dahulu diambil dalam bentuk kesepakatan bersama dengan para tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat sekitar.
"Sehingga, jika umat Nasrani merayakan ibadah Natal di tempat masing-masing kabupaten (Dharmasraya dan Sinjunjung) tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah baru," pungkas dia.
(Edi Hidayat)