Di Sumatera Utara, papar Josua, jumlah napi yang menerima remisi 15 hari berjumlah 487 orang, penerima remisi 1 bulan 1.663 orang, penerima remisi 1 bulan 15 hari 234 orang dan penerima remisi 2 bulan 58 orang.
Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus.
“Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” kata Josua.
Para napi yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat telah dipenuhi adalah berkelakuan baik selama 6 bulan.
(Qur'anul Hidayat)