JAKARTA - Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang residivis kasus pencurian Indra Setiawan alias Hendra Bin Sulasno (22) lantaran melakukan tindak pidana begal terhadap korbannya sehingga mengalami luka berat.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 dan saat ini menjalani masa asimilasi.
"Polres Palopo bersama jajarannya mengungkap pelaku begal yang dialami dua alumni IAIN Palopo," kata Alfian kepada Okezone, Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Alfian menjelaskan, kejadian begal tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku. Namun, satu tersangka itu melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
"Setelah menangkap satu pelaku, kita masih mengejar satu pelaku lainnya. Identitas pelaku sudah diketahui,” ujar Alfian.
Baca Juga: Akhirnya.. Buron 10 Tahun, Residivis Begal Motor Tertangkap di Pasuruan
Adapun modus kasus begal ini, kata Alfian, dua pelaku membuntuti dua korban dari jalan DR Ratulangi. Saat berada di Jalan Manennungeng, saat suasana sepi, dua pelaku beraksi.
Dua alumni IAIN Palopo yang jadi korban begal diketahui bernama Timmalasari dan Nurul Tipta. Keduanya dibegal dua pria berboncengan sepeda motor saat hendak menuju ke Pusat Niaga Palopo untuk belanja.
"Saat melintas di Jalan Manennungeng, sepeda motor mereka tiba-tiba didekati dua pelaku yang juga berboncengan sepeda motor. Dua pria itu kemudian merampas ponsel kedua korban jenis Oppo dan iPhone. Kedua korban terjatuh dari motornya dan sempat terseret beberapa meter di aspal sehingga mengalami luka-luka," papar Alfian.
(Edi Hidayat)