Polres Jakbar Sita 1 Kg Sabu Usai Gerebek Rumah di Jelambar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 25 Desember 2019 10:01 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

 

“Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram,” bebernya.

Dari pengungkapannya, Erick terus melakukan mendalami untuk mengetahui secara detail bahwa barang haram tersebut akan dikirim kemana saja.

“Apakah barang memang sengaja akan diedarkan jelang liburan pergantian tahun, kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,” tutupnya.

Akibat ulahnya AY terancam bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya