Dari hasil introgasi Ilham, diketahui bahwa Johan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Lagemba, Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir. Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penggrebekan, Johan beserta dua orang rekannya sedang berada di rumahnya.
"Ketika kita gerebek, ketiganya sedang pesta sabu di dalam kamar. Mereka, adalah Johan, Bullah dan Ari," tegas Eka.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan. Tidak lama berlangsung, petugas menemukan alat bukti, yakni 1 buah alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya, para tersangka yang merupakan warga Kualatungkal dan barang bukti sudah kita amankan di Polda Jambi," tandas Eka.
(Awaludin)