Eko menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia berangkat sendirian dari Batam dengan tujuan Kuala Tungkal. Sesampai di Kuala Tungkal, pelaku akan melanjutkan perjalanan membawa barang haramnya menuju Lampung.
Masih menurut pengakuan pelaku, katannya, pelaku disuruh oleh rekannya berinisial B di Batam, untuk membawa barang tersebut dari Batam dengan tujuan Lampung.
Nantinya sesampainya di Lampung, rencananya barang tersebut akan dijemput oleh si penerima berinisial H.
“Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, apabila barang tersebut sampai ke tujuan. Namun, baru dibayar Rp5 juta dan sisanya dijanjikan akan dibayar apabila barang tersebut sampai ke tujuan," tandas Eko.
Disamping itu, ujarnya, tersangka nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang besar. "Niatnya, apabila barang tersebut sampai ke tujuan, uang dari hasil upah tersebut rencananya akan digunakan untuk melamar gadis pujaan hatinya,” papar Eko.
Untuk kasus ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terhadap siapa pemilik barang haram dan penerima barang haram tersebut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 buah paket besar diduga narkotika sabu dengan berat lebih kurang 1 kg, 1 lembar tiket, 1 buah tas ransel warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.550 ribu dan sejumlah BB lainnya.
(Khafid Mardiyansyah)