Penjaga Warung di Bandung Barat Cabuli 17 Murid SD, Dilakukan sejak 2017

, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2019 04:31 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)
Share :

Yoris menyebutkan, dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam olahraga milik salah seorang anak serta celana dalam.

Akibat tindakannya tersebut, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cisarua dan akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Baru Seminggu Pacaran, Pelajar Makassar Dicabuli di Wisma 

Kepada penyidik, pelaku mengaku sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut, mengiming-imingi para korbannya dengan uang Rp5.000 atau diberi makanan, minuman, dan petasan.

SN mengungkapkan, perbuatannya itu dilakukan untuk menghilangkan rasa jenuh setelah seharian menjaga warung. Selain itu, dia pun kerap terangsang melihat video aksi pencabulan kepada anak di ponsel.

Hal tersebut yang mendorongnya berbuat asusila kepada 17 siswa di sekolah yang dekat dengan warungnya, karena banyak dari mereka yang sering jajan ke warung.

Baca juga: Cabuli Murid hingga Hamil, Guru di Serang Dihukum 10 Tahun Penjara 

"Sudah saya lakukan dari tahun 2017. Ya untuk menghilangkan jenuh kalau nunggu warung, dan ketika terangsang kalau liat video (asusila) di HP," ucapnya.

Wakil Ketua KPAI KBB Prihatin Mulyati mengaku prihatin dan akan memberikan pendampingan serta trauma healing supaya siswa-siswa tersebut tidak trauma atau psikologisnya tidak down.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya