Tanggapi MUI, Mahfud MD: SKT FPI Harus Diminta Sendiri oleh Organisasinya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 19:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone/Arif)
Share :

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin SKT untuk FPI. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu disebut sudah melengkapi syarat untuk memperoleh rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.

Rekomendasi yang sudah dikantongi FPI itu sudah disetor ke Kemendagri sebagai syarat penerbitan SKT. Namun, hingga kini Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan SKT tersebut karena masih harus melakukan kajian lebih dalam lagi.

Kekinian, FPI tak peduli lagi ihwal belum rampungnya perpanjangan izin SKT itu. Karena mereka menilai, penerbitan SKT sudah tak ada lagi manfaat bagi organisasinya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya