20 Truk Langgar Aturan Pembatasan di Tol Japek saat Nataru 2020

Mulyana, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 03:32 WIB
(Foto: Okezone.com/Mulyana)
Share :

KARAWANG - Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek menahan 20 truk yang melanggar aturan pembatasan saat libur Natal 2019. Pengemudi truk melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 72/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Korlantas Mabes Polri, AKP Stanlly Soselisa mengatakan, jajarannya telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Sehingga, saat penyekatan ini, petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di KM 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.

"Bila, surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (25/12/2019).

Selama penyekatan ini, lanjutnya, jajarannya telah menindak 20 sopir truk yang melanggar Permenhub tersebut. Salah satu sanksinya, kendaraan sumbu tiga ke atas itu, ditahan di KM 42 arah Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya