Menurut kuasa hukum Irfan bernama Kristiawanto, Irfan meminta agar hakim mempertimbangkan surat perdamaian antara Irfan dengan Panji. Menurut Kristiwanto, Irfan dan Panji sudah saling berdamai.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya," ucap dia.
Menanggapi permintaan Irfan dalam persidangan, JPU sendiri tetap dengan tuntutannya. "Tetap pada tuntutan semula Yang Mulia," tegas JPU.
Selanjutnya, sidang kasus Irfan dan dua terdakwa lainnya akan dilanjutkan pada Senin, 30 Desember 2019 pekan depan dengan agenda putusan.
(Khafid Mardiyansyah)