Selain kantor Bea Cukai Jambi dan Tembilahan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Sorong secara sinergis mengamankan negara dari peredaran barang-barang terlarang.
“Dengan total barang yang diamankan lebih dari 10.000.000 batang rokok ilegal dan 500 botol miras ilegal menjadi komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang," ujarnya.
"Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.
(cm)
(Fahmi Firdaus )