JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari angkat bicara terkait polemik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri yang hingga kini statusnya masih sebagai seorang polisi aktif. Menurut dia, idealnya posisi pimpinan lembaga antirasuah itu setara dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu Kapolri dan Jaksa Agung.
Seperti diketahui, dalam Surat Telegram Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 yang diterbitkan Jumat 6 Desember 2019, Kabaharkam yang saat ini dijabat oleh Komjen Firli Bahuri akan digantikan oleh Irjen Agus Andrianto yang kini menduduki Kapolda Sumatera Utara. Sementara itu, Komjen Firli akan menjabat Analis Kebijakan (Anjak) Utama Baharkam Polri.
“Yang jelas harapannya antara (pimpinan) KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam posisi yang setara. Harapannya ke depannya bisa bersinergi,” kata Taufik kepada Okezone, Jumat (27/12/2019).
Ia menyebut bahwa tak ada aturan atau regulasi yang mengharuskan seorang pejabat kepolisian untuk menanggalkan statusnya di kepolisian ketika sudah resmi menjadi pimpinan KPK.