Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Penembakan

Fathnur Rohman, Jurnalis
Senin 30 Desember 2019 17:06 WIB
Irfan Nur Alam menjalani sidang putusan di PN Majalengka (Foto: Okezone/Fathnur Rohman)
Share :

MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi divonis penjara selama 1 bulan 14 hari atas kasus penembakan kontraktor Panji Pamukasandi. Irfan dianggap hakim bersalah karena alpa hingga membuat orang lain terluka.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Irfan Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya membuat orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit sementara. Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 bulan 15 hari," kata Hakim Ketua Eti Koerniati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).

Vonis hukuman pidana yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irfan sedianya dituntut hukuman dua bulan penjara karena melanggar Pasal 360 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada 2 Tersangka Baru di Kasus Penembakan Anak Bupati Majalengka 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya