Arisan Umrah
Saat berada di travel PT M, Tim Satgas mendapatkan permasalahan yang tidak biasa, karena PT M mengadakan arisan umrah. Arisan tersebut diiukuti oleh 8 kelompok yang sebagian besar berasal dari ibu-ibu yang tergabung dalam majelis taklim pimpinan travel PT M.
"Satu kelompok berjumlah 8 orang, per orang dikenakan iuran arisan Rp300ribu per bulannya dan dikocok setiap 4 bulan sekali selama 7 tahun," jelas Zaenuddin.
Zaenuddin menjelaskan arisan ini merupakan bentuk kepedulian dirinya sebagai pimpinan majelis taklim miliknya kepada jemaahnya untuk dapat menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Walaupun sudah diingatkan Tim Satgas Umrah akan dampaknya karena akan mengakibatkan kegagalan keberangkatan jemaah umrahnya yakni akan menimbulkan pembayaran yang tersendat.
"Tapi Alhamdulillah sampai saat ini berjalan lancar," ujarnya.
Ketika ditanya seandainya salah satu dari 20 orang itu meninggal atau tidak dapat meneruskan iuran arisannya, "Iuran tersebut akan dialihkan kepada ahli warisnya bagi yang meninggal dan penggantian orang bagi anggota arisan yang tidak dapat meneruskan iuran arisannya," jawabnya.
Salah satu anggota Satgas Asad Adi Nugroho menegaskan arisan seperti ini memang tidak diperbolehkan karena menurut amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 115. "Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah".
"Dasar kita melakukan sidak ini adalah amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 115," tegas Asad yang juga berasal dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag ini.
"Terkait hukuman yang dapat dipidanakan kepada pelanggar, yakni hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 milyar," Pungkasnya.
Selain melaksanakan Sidak ke travel-travel umrah, Tim Satgas juga berencana akan melakukan sidak ke Bandara Kualanamu. (kha)
(Amril Amarullah (Okezone))