Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengetahui barang yang akan diangkut ke Jambi. "Mereka ditawari pekerjaan ini dan mereka tahu barang apa yang akan dibawa tapi karena nilai imbalannya besar, mereka mau. Alasan ekonomi juga. Dan barang ini, mereka langsung yang jemput ke tengah laut dari Malaysia sana," tuturnya.
Tak hanya mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga menyita speed boat fibber mesin 85 PK, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar dan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu beserta alat komunikasi berupa handphone. Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara," tandasnya.
(Rizka Diputra)