Penembak Tukang Kopi di Gerbang Tol Padalarang Akhirnya Tertangkap

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2019 13:34 WIB
Rilis penangkapan pelaku penembakan terhadap pedagang kopi di GT Padalarang, Bandung Barat (Foto: Okezone.com/CDB Yudistira)
Share :

BANDUNG - Aparat Polres Cimahi berhasil meringkus pelaku penembakan di Gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak empat pelaku diamankan pada Jumat 20 Desember 2019 pagi.

Para pelaku yakni Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sopyan Alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung dan Suryana alias Surya, ditangkap di dua lokasi yakni Bandung dan Ciamis. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.

"Tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan kita juga enggak berani mengambil risiko karena kita tahu yang bersangkutan memiliki senjata. Anggota melakukan sesuai dengan SOP tindakan tegas dan terukur kepada tersnagka," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Pedagang Kopi Diberondong Tembakan di Depan GT Padalarang

Pelaku diketahui memang sudah merencanakan penembakan terhadap korban yang diketahui bernama Agus Sumpena. Lebih lanjut Yoris menjelaskan, sebelum penembakan para pelaku yakni Awan, Peri, Beni, Suryana, dan Parman (DPO) sedang berkumpul di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung. Mereka berencana melakukan penembakan di wilayah Padalarang.

Kemudian pelaku berangkat menggunakan kendaraan roda empat Toyota Avanza bernopol D 1514 AAI warna silver yang disewa pelaku.

Dengan menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan Suryana, mereka lalu bertolak ke Cianjur untuk mengambil senjata airgun dari tersangka Deni. Sementara pelaku Awan, Beni dan Parman saat itu sudah memegang senjata airgun.

Setelah senjata diambil dari Cianjur, para pelaku kemudian bertolak ke Cimahi. Sesampainya di Gerbang Tol Padalarang, Awan, Beni dan Peri turun dari kendaraan. Mereka kemudian menghampiri penjual asongan, tanpa basa basi Awan langsung meletuskan tembakan berkali-kali ke arah korban.

Baca juga: Pedagang Kopi Korban Penembakan Ngaku Setahun Terakhir Ada yang Mengancam

Sedangkan motif penembakan diduga lantaran pelaku bernama Awan kesal terhadap korban, yang memiliki utang. Namun hal itu belum terkonfirmasi secara pasti. Polisi baru akan melakukan pendalaman lebih lanjut sembari memburu satu tersangka lainnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu unit mobil, empat pucuk senjata airgun, enam peluru gotri logam dan dua botol peluru gotri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni Awan, Peri dan Beni dijerat Pasal 170 KUHPidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 hingga 20 tahun kurungan penjara.

Sedangkan tersangka Suryana, disangkakan Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 351 aya 2 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun pidana.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya