Setelah senjata diambil dari Cianjur, para pelaku kemudian bertolak ke Cimahi. Sesampainya di Gerbang Tol Padalarang, Awan, Beni dan Peri turun dari kendaraan. Mereka kemudian menghampiri penjual asongan, tanpa basa basi Awan langsung meletuskan tembakan berkali-kali ke arah korban.
Baca juga: Pedagang Kopi Korban Penembakan Ngaku Setahun Terakhir Ada yang Mengancam
Sedangkan motif penembakan diduga lantaran pelaku bernama Awan kesal terhadap korban, yang memiliki utang. Namun hal itu belum terkonfirmasi secara pasti. Polisi baru akan melakukan pendalaman lebih lanjut sembari memburu satu tersangka lainnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu unit mobil, empat pucuk senjata airgun, enam peluru gotri logam dan dua botol peluru gotri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka yakni Awan, Peri dan Beni dijerat Pasal 170 KUHPidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 hingga 20 tahun kurungan penjara.
Sedangkan tersangka Suryana, disangkakan Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 351 aya 2 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun pidana.
(Rizka Diputra)