Halim menyebutkan, ayah dari istri pelaku, masih memiliki hubungan darah, yaitu ayah istri pelaku masih saudara kandung dengan korban.
"Jadi istri pelaku punya bapak. Bapaknya ini bersaudara dengan korban (paman) dan suami istri ini menumpang tinggal di rumah pamannya," ungkap Halim
Berdasarkan keterangan dari istri pelaku, kata Halim, bahwa memang suaminya kerap cemburu, apabila suaminya melihat Hasnah (41) istri pelaku, bersama dengan sang paman.
Akibat luka tikaman yang diderita Rusdi, kini sudah mendapat perawatan di rumah sakit umum daerah Kabupaten Pangkep.
"Korban sudah menjalani operasi akibat luka tusuk yang diderita dibagian perut sebelah kirinya," ujar Halim
Sementara tersangka Arsyad kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek misten, Minasatene, Polres Pangkep, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya MA kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidananya/ kurang lebih 5 tahun penjara," pungkas Halim.
(Edi Hidayat)