JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan untuk korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang akibat peristiwa tersebut. Nantinya, polisi akan memprioritaskan dan memudahkan bagi masyarakat yang terdampak banjir.
"Kami membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan memberikan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang STNK nya rusak atau hilang akibat banjir sehingga dapat terlayani dengan cepat," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sumardji, saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (4/1/2020).
Menurut Sumardji, persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK atau BPKB serta KTP asli pemilik.
Baca Juga: Pemprov DKI Sebut Pembebasan Lahan Jadi Kendala Normalisasi Kali Ciliwung
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli.
"Semoga layanan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah banjir di awal tahun 2020," tutup Sumardji.
(Edi Hidayat)