Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli.
"Semoga layanan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah banjir di awal tahun 2020," tutup Sumardji.
(Edi Hidayat)