Sejarah Perkeretaapian, Indonesia Miliki Jaringan Tertua Kedua di Asia

Demon Fajri, Jurnalis
Minggu 05 Januari 2020 07:03 WIB
Staatsspurwegen meresmikan jalur trem pertama di Sulawesi (Foto: Ist)
Share :

Ketika Belanda kembali ke Indonesia tahun 1946, Belanda membentuk kembali perkeretaapian di Indonesia. Staatssporwegen/Verenigde Spoorwegbedrif (SS/VS), namanya. Gabungan SS dan seluruh perusahaan kereta api swasta, kecuali Delispoorweg Maatschappij/DSM.

Berdasarkan perjanjian damai Konfrensi Meja Bundar (KMB) Desember 1949, dilaksanakan pengambilalihan aset-aset milik pemerintah Hindia Belanda. Pengalihan dalam bentuk penggabungan antara DKARI dan SS/VS, menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) tahun 1950.

Pada tanggal 25 Mei DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada tahun tersebut mulai diperkenalkan juga lambang Wahana Daya Pertiwi, yang mencerminkan transformasi Perkeretaapian Indonesia, sebagai sarana transportasi andalan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa tanah air.

Selanjutnya pemerintah mengubah struktur PNKA, menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) tahun 1971. Satu satu kemudian, pada tanggal 18 Mei 1981, didirikan PT INKA, yang merupakan perusahaan rolling stock dan otomotif.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), pada tahun 1991. Di tahun 1992 ditetapkannya Undang-Undang No.13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian

Memasuki tahun 1998, Perumka berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT. Kereta Api (Persero). Lalu, di tahun 2005 terbentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Disusul terbentuknya, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, pada tahun 2007.

Pada 17 Juni 2008, terbentuknya PT MRT Jakarta, dengan salah satu ruang lingkup kegiatannya pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT. Pada 12 Agustus 2008 terbentuknya PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), merupakan salah satu anak perusahaan di lingkungan PT KAI yang mengelola KA Commuter Jabodetabek.

Tidak sampai disitu, pada tahun 2009, terbit PP No. 56 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan PP No. 72 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya