"Tentu haru siap, ini bukan yang pertama. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan. Saya menunggu penyidik bertanya apa, nanti kaitan apa saya terangkan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Novel Baswedan dipanggil penyidik untuk diminta keterangan terkait kasus penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
"Diperiksa sebagai saksi," katanya saat dikonfirmasi Okezone.
Aparat Polda Metro Jaya sudah menangkap dua tersangka penyerang Novel Baswedan berinisial RM dan RB, pada 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dan kini sudah ditahan.
Baca Juga: Polisi Selisik Isi Handphone Pelaku Penyiraman terhadap Novel Baswedan
(Fiddy Anggriawan )