Pengusaha Perlihatkan Pistol dan Ancam Jurnalis di Aceh, AJI-IJTI Desak Polisi Mengusut

Windy Phagta, Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 10:20 WIB
Aksi solidaritas wartawan mengecam tindakan kekerasan di Bundaran HI Jakarta (Okezone.com/Dede)
Share :

Dengan nada tinggi, AR juga bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang sedang menanti mereka. Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh oleh AR.

Aidil kemudian dipaksa membuat pernyataan dengan cara ditulis tangan. Isinya, Aidil akan mengklarifikasi berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah. Apabila dalam sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.

IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs, karena dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.

Sedangkan pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.

Selain menuntut pelaku bertanggung jawab dan polisi mengusut kasus tersebut, AJI dan IJTI juga meminta polisi menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal satu daerah.

“Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesianya di lapangan.”

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya