SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya bakal memanggil Ustadz Yusuf Mansur dalam kasus perumahan fiktif berkedok syariah yang bernama Multazam Islamic Residence. Ustadz Yusuf Mansur bakal dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebab, pihak pengembang dalam mempromosikan perumahan syariah fiktif ini dengan memasang gambar Ustadz Yusuf Mansur. Sehingga hal itu semakin meyakinkan masyarakat untuk membeli perumahan berlabel syariah tersebut.
"Pada saat ekspo 2016 sempat mengundang Ustadz Yusuf Mansur sebagai motivator," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Minta Kode di Aplikasi Ojek Online, Ini Penjelasannya
Menurut Sandi, sampai saat ini pihaknya mencoba menghubungi Ustadz Yusuf Mansur untuk mengklarifikasi apakah gambarnya dipasang untuk mempromosikan perumahan sudah mengetahui atau tidak.
"Apa atas pengetahuan ustadz atau dicatut namanya. Penyidik akan melayangkan surat panggilan. Mudah-mudahan beliau berkenan hadir untuk diperiksa," ujar Sandi.
Seperti diketahui, PT Cahaya Mentari Pratama mendirikan perumahan berbasis syariah yakni Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo pada 2015. Pihak pengelola gencar melakukan promosi agar masyarakat tertarik untuk membeli rumah tersebut.
Sedikitnya sudah ada 32 warga yang membeli perumahan itu baik kredit maupun cash. Namun, belakang rumah siap huni yang dijanjikan sampai kini belum dibangun. Bahkan, tanah yang akan dibangun perumahan, bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama, melainkan milik orang lain.
Baca Juga: Kondisi Hamil Bikin Pencatut Nama Wakil Wali Kota Bekasi Dibebaskan
Dalam kasus perumahan fiktif, polisi menetapkan MS sebagai tersangka. MS sendiri merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama. Akibat ulah tersangka, total kerugian yang dialami puluhan warga mencapai Rp 3,4 miliar.
(Arief Setyadi )