Polisi Akan Panggil Ustadz Yusuf Mansur soal Perumahan Syariah Fiktif

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 22:30 WIB
Polrestabes Surabaya merilis pengungkapan kasus perumahan syariah fiktir (Foto: Syaiful Islam)
Share :

Seperti diketahui, PT Cahaya Mentari Pratama mendirikan perumahan berbasis syariah yakni Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo pada 2015. Pihak pengelola gencar melakukan promosi agar masyarakat tertarik untuk membeli rumah tersebut.

Sedikitnya sudah ada 32 warga yang membeli perumahan itu baik kredit maupun cash. Namun, belakang rumah siap huni yang dijanjikan sampai kini belum dibangun. Bahkan, tanah yang akan dibangun perumahan, bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama, melainkan milik orang lain.

Baca Juga: Kondisi Hamil Bikin Pencatut Nama Wakil Wali Kota Bekasi Dibebaskan 

Dalam kasus perumahan fiktif, polisi menetapkan MS sebagai tersangka. MS sendiri merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama. Akibat ulah tersangka, total kerugian yang dialami puluhan warga mencapai Rp 3,4 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya