2 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK untuk Penyidikan Nurhadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 12:01 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan swasta, Direktur PT Fortune Mate TBK, Aprianto Soesanto dan Direktur Utama (Dirut) PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

Keduanya, diperiksa  untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/1/2020).

Belum diketahui kaitan keduanya dengan kasus ini. Diduga, penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengkonstruksikan perkara yang menyeret Nurhadi.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Nurhadi pada Selasa, 7 Januari 2020, kemarin, sebagai saksi. Namun, ia mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut. Total, Nurhadi sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya